Kamis, 17 Januari 2019

TUGAS SOAL SOFTSKILL KE-3


TUGAS SOFTSKILL KE-3

1.        Apa yang dimaksud dengan K3?
Jawab:
K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.      Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.

2.        Sebutkan isi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
Jawab:
Isi dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari 11 BAB dan 18 pasal, sedangkan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdiri dari 23 BAB dan 193 pasal yang dapat dirangkum antara lain memuat:
-            Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
-            Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
-           Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh;
-       Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan;
-          Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
-            Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan;
-   Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para pelaku proses produksi;
-        Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
-       Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja;
-       Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

3.        Jelaskan peraturan khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari:
Jawab :
a.         Peraturan khusus AA
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi pasal 2 sub 18 UU Keselamatan Kerja tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
b.        Peraturan khusus B
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi instalasi listrik di perusahaan- perusahaan, dimana didalam Peraturan khusus ini ditetapkan Norma-norma Peraturan Umum Instalasi Listrik (P.U.I.L.) atau AVE (no-2004). Norma-norma ini dikeluarkan tahun 1937 oleh Dewan Normalisasi di Indonesia. Didalam P.U.I.L. dicantumkan pula, bahwa pada pemasangan baru atau perluasan hantaran-hantaran luar berlaku Peraturan peraturan Pemasangan Hantaran Luar" VA.B. (Voorschrifter voor den Aanleg van Buittenleidingen)
c.         Peraturan khusus DD
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi bejana angin, digunakan untuk menjalankan motor
d.        Peraturan khusus FF
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat dan memompa gas-gas
e.         Peraturan khusus K
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat, menggunakan atau mengolah bahan yang dapat meledak
f.          Peraturan khusus L
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang menggunakan tangki apung

4.        Sebutkan empat prinsip dalam pemadaman api!  
Jawab:
a.         Cooling, yaitu mendinginkan bahan bakar dengan mengusir panas. Misalnya, menyiram air pada bahan bakar seperti kayu yang terbakar
b.        Smothering, yaitu memotong pasokan oksigen. Misalnya, dengan memberikan foam atau karbon dioksida.
c.         Starving, yaitu dengan memotong pasokan bahan bakar (fuel). Misalnya dengan memberhentikan pasokan gas yang terbakar di dalam pipa.
d.         Inhibition, yaitu dengan menghentikan reaksi kimia. Misalnya, dengan memberikan dry chemical powder


5.        Jelaskan faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimpulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja terdiri dari:
a.         Faktor Fisik
Jawab:
Faktor fisik adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika antara lain kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro dan sinar ultra ungu. Faktor-faktor ini mungkin bagian tertentu yang dihasilkan dari proses produksi atau produk samping yang tidak diinginkan.
-       Kebisingan, adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Suara keras, berlebihan atau berkepanjangan dapat merusak jaringan saraf sensitif di telinga, menyebabkan kehilangan pendengaran sementara atau permanen. Hal ini sering diabaikan sebagai masalah kesehatan, tapi itu adalah salah satu bahaya fisik utama. Batasan pajanan terhadap kebisingan ditetapkan nilai ambang batas sebesar 85 dB selama 8 jam sehari.
-       Penerangan, di setiap tempat kerja harus memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan. Penerangan yang sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas. Sebagai contoh, pekerjaan perakitan benda kecil membutuhkan tingkat penerangan lebih tinggi, misalnya mengemas kotak. Studi menunjukkan bahwa perbaikan penerangan, hasilnya terlihat langsung dalam peningkatan produktivitas dan pengurangan kesalahan. Bila penerangan kurang sesuai, para pekerja terpaksa membungkuk dan mencoba untuk memfokuskan penglihatan mereka, sehingga tidak nyaman dan dapat menyebabkan masalah pada punggung dan mata pada jangka panjang dan dapat memperlambat pekerjaan mereka.
-       Getaran, adalah gerakan bolak-balik cepat (reciprocating), memantul ke atas dan ke bawah atau ke belakang dan ke depan. Hal tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap semua atau sebagian dari tubuh. Misalnya, memegang peralatan yang bergetar sering mempengaruhi tangan dan lengan pengguna, menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah dan sirkulasi di tangan. Sebaliknya, mengemudi traktor di jalan bergelombang dengan kursi yang dirancang kurang sesuai sehingga menimbulkan getaran ke seluruh tubuh, dapat mengakibatkan nyeri punggung bagian bawah. Batasan getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 m/detik2.
-      Iklim kerja, ketika suhu berada di atas atau di bawah batas normal, keadaan ini memperlambat pekerjaan. Ini adalah respon alami dan fisiologis dan merupakan salah satu alasan mengapa sangat penting untuk mempertahankan tingkat kenyamanan suhu dan kelembaban ditempat kerja. Faktor-faktor ini secara signifikan dapat berpengaruh pada efisiensi dan produktivitas individu pada pekerja. Sirkulasi udara bersih di ruangan tempat kerja membantu untuk memastikan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi pajanan bahan kimia.
-       Radiasi Tidak Mengion, radiasi gelombang elektromagnetik yang berasal dari radiasi tidak mengion antara lain gelombang mikro dan sinar ultra ungu (ultra violet). Gelombang mikro digunakan antara lain untuk gelombang radio, televisi, radar dan telepon. Gelombang mikro mempunyai frekuensi 30 kHz – 300 gHz dan panjang gelombang 1 mm – 300 cm. Radiasi gelombang mikro yang pendek < 1 cm yang diserap oleh permukaan kulit dapat menyebabkan kulit seperti terbakar. Sedangkan gelombang mikro yang lebih panjang (> 1 cm) dapat menembus jaringan yang lebih dalam.

b.        Faktor Kimia
Jawab:
Risiko kesehatan timbul dari pajanan berbagai bahan kimia. Banyak bahan kimia yang memiliki sifat beracun dapat memasuki aliran darah dan menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya. Bahan kimia berbahaya dapat berbentuk padat, cairan, uap, gas, debu, asap atau kabut dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama antara lain:
-       Inhalasi (menghirup): Dengan bernapas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat, seperti fiber/serat, dapat langsung melukai paru-paru. Lainnya diserap ke dalam aliran darah dan mengalir ke bagian lain dari tubuh.
-  Pencernaan (menelan): Bahan kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi, makan dengan tangan yang terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi. Zat di udara juga dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir dari mulut, hidung atau bergerak melalui usus menuju perut.
-       Penyerapan ke dalam kulit atau kontak invasif: Beberapa di antaranya adalah zat melewati kulit dan masuk ke pembuluh darah, biasanya melalui tangan dan wajah. Kadang-kadang, zat-zat juga masuk melalui luka dan lecet atau suntikan (misalnya kecelakaan medis).

c.         Faktor Biologi
Jawab:
Faktor biologi penyakit akibat kerja sangat beragam jenisnya. Seperti pekerja di pertanian, perkebunan dan kehutanan termasuk di dalam perkantoran yaitu indoor air quality, banyak menghadapi berbagai penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari pertanian, misalnya tabakosis pada pekerja yang mengerjakan tembakau, dan bagasosis pada pekerja - pekerja yang menghirup debu-debu organik. Penyakit paru oleh jamur sering terjadi pada pekerja yang menghirup debu organik, misalnya pernah dilaporkan dalam kepustakaan tentang aspergilus paru pada pekerja gandum. Agak berbeda dari faktor-faktor penyebab penyakit akibat kerja lainnya, faktor biologis dapat menular dari seorang pekerja ke pekerja lainnya. Usaha yang lain harus pula ditempuh cara pencegahan penyakit menular,  antara lain imunisasi dengan pemberian vaksinasi atau suntikan, mutlak dilakukan untuk pekerja-pekerja di Indonesia sebagai usaha kesehatan biasa.

d.        Faktor Psikologi
Jawab:
Faktor psikologi adalah suatu faktor non-fisik yang timbul karena adanya interaksi dari aspek-aspek job description, disain kerja dan organisasi serta manajemen di tempat kerja serta konteks lingkungan social yang berpotensi menimbulkan gangguan fisik, sosial dan psikologi. Adapun bahaya-bahaya psikososial dapat meliputi:
-       Beban kerja
-       Rutinitas kerja
-       Masalah organisasi
-       Konflik antara perkerja maupun antara pekerja dengan pemimpin.
-       Suasana kerja yang buruk

e.         Faktor Ergonomik
Jawab:
Industri barang dan jasa telah mengembangkan kualitas dan produktivitas. Restrukturisasi proses produksi barang dan jasa terbukti meningkatkan produktivitas dan kualitas produk secara langsung berhubungan dengan disain kondisi kerja Pengaturan cara kerja dapat memiliki dampak besar pada seberapa baik pekerjaan dilakukan dan kesehatan mereka yang melakukannya. Semuanya dari posisi mesin pengolahan sampai penyimpanan alat-alat dapat menciptakan hambatan dan risiko. Penyusunan tempat kerja dan tempat duduk yang sesuai harus diatur sedemikian sehingga tidak ada pengaruh yang berbahaya bagi kesehatan.



DAFTAR PUSTAKA
[1]  Course Hero, “Peraturan khusus sbg pelengkap uu keselamatan kerja”, diakses online https://www.coursehero.com/file/p1v7h41/Peraturan-Khusus-sbg-Pelengkap-UU-Keselamatan-Kerja-Tahun-1910-antara-lain/ pada tanggal 15 Januari 2019.
[2]     Agung Supriyadi, M.K.K.K., 2017, “4 Cara Memadamkan Api & Jenis APAR yang Sesuai”, diakses online https://katigaku.top/2017/12/28/4-cara-memadamkan-api-jenis-apar-yang-sesuai/ pada tanggal 15 Januari 2019.
[3]     Maxmanroe.com, “Pengertian K3 Secara Umum, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Jenis K3”, diakses online https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-k3.html pada 15 Januari 2019.
[4]     UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
[5]     UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[6]     International Labour Organization, 2013, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja”, Jakarta, SCORE.

Rabu, 21 November 2018

Faktor Manusiawi dan Keselamatan Kerja Bidang Kebakaran


FAKTOR MANUSIAWI DAN KESELAMATAN KERJA
DI BIDANG KEBAKAN

A.    Kecenderungan Untuk Celaka
Suatu kecelakan kerja dapat terjadi karena kecenderungan faktor-faktor berikut ini :
1.           Kesalahan lingkungan tempat kerja, seperti adanya susunan tata ruang yang
membahayakan
2.           Perlengkapan dan material yang membahayakan, seperti material kasar dan tajam, konstruksi kurang sempurna
3.     Penggunaan peralatan yang tidak berpengalaman secara sempurna
4.     Penggunaan bahan yang berbahaya seperti bahaya racun atau bahan yang
merusak organ tubuh
5.    Manusianya sendiri, seperti sifat, mental, pengetahuan dan keterampilan serta
sikap yang tidak menunjang

Kemungkinan-kemungkinan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan kerja ini digambarkan ukurannya seperti dibawah ini:
•         Lingkungan
•         Kesalahan manusia
•         Tindakan/kondisi tidak aman
•         Kecelakaan dan gangguan kesehatan
•         Luka,sakit, kerusakan alat dan bahan

B.     Statistik Tentang Faktor Manusiawi dan Sebab Kecelakaan

1.      Statistik Tentang Faktor Manusiawi
a.       Statistik kecelakaan akibat kerja meliputi kecelakaan yang dikarenakan atau menjalankan pekerjaan yang berakibat fatal hingga berujung kematian akibat kecelakaan kerja.
b.      Statistik kecelakaan industri dapat pula mencakup kecelakaan yang dialami tenaga kerja selama dalam perjalanan atau perusahaan
c.       Pengumpulan statistik sangat berguna bagi usaha pencegahan kecelakaan
d.      Perhitungan angka kecelakaan

2.      Sebab Kecelakaan
Berbagai sebab kecelakaan dapat diklasifikasikan sebagai (1) kelalaian, (2) kurang pengetahuan,(3) kesengajaan.
a.       Kelalaian
Kelalaian merupakan penyebab terbanyak peristiwa kebakaran. Contoh dari kelalaian ini misalnya: lupa mematikan kompor, merokok di tempat yang tidak semestinya, menempatkan bahan bakar tidak pada tempatnya, mengganti alat pengaman dengan spesifikasi yang tidak tepat dan lain sebagainya.

b.      Kurang Pengetahuan
Kurang pengetahuan tentang pencegahan kebakaran merupakan salah satu penyebab kebakaran yang tidak boleh diabaikan. Contoh dari kekurang pengetahuan ini misalnya tidak mengerti akan jenis bahan bakar yang mudah menyala, tidak mengerti tanda-tanda bahaya kebakaran, tidak mengerti proses terjadinya api dan lain sebagainya.

c.       Kesengajaan
Kebakaran bisa juga disebabkan oleh kesengajaan misalnya karena unsur sabotase, penghilangan jejak, mengharap pengganti dari asuransi dan lain sebagainya.

C.    Faktor Manusiawi dan Pencegahan Kecelakaan
Sebenarnya upaya pencegahan kecelakaan dapat dilakukan dengan sederhana yaitu
dengan menghilangkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Akan tetapi, kenyataan yang dihadapi di lapangan tidak semudah seperti yang dibayangkan. Karena ini berkaitan dengan perubahan budaya dan perilaku. Banyak faktor yang menghambat, seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran pekerja, kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya budaya tentang K3, komitmen dari pihak manajemen yang kurang dan lain-lain.
Oleh karena itulah banyak berkembang pendekatan-pendekatan yang membahas tentang
pencegahan kecelakaan. Beberapa pendekatan yang disampaikan oleh para ahli antara lain:
1.      PendekatanEnergi
Sesuai denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada penerima.
2.      Pendekatan pada sumber bahaya
Salah satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3.      Pendekatan di sepanjang aliran energy
Pendekatan berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi    kebisingan dengan jalan memasang dinding kedap suara atau memindahkan area kerja.
4.      Pendekatan pada penerima
Pendekatan pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat penutup telinga.
5.      Pendekatan Manusia
Data menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada
manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action dengan jalan:

a.       Pembinaan dan pelatihan
b.      Promosi K3 dan kampanye K3
c.       Pembinaan perilaku aman
d.      Pengawasan dan inspeksi K3
e.       Audit K3
f.       Komunikasi K3
g.      Pengembangan prosedur kerja aman

6.      PendekatanTeknis
Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:

                    i.            Pembuatan rancang bangun yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
                  ii.            Memasang system pengamanan pada alat kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan dalam pengoperasian alat, misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock, system alarm, dan sebagainya

7.      PendekatanAdministratif
Pendekatan secara administratif dapat dilakukan dengan cara:
a)      Penyediaan alat keselamatan kerja
b)      Mengatur pola kerja
c)      Membuat Standar Operating Procedure pengoperasian mesin
d)     Pengaturan waktu dan jam kerja untuk menghindari kelelahan pekerja
8.  PendekatanManajemenUpaya pencegahan kecelakaan dari sisi manajemen antara lain:
                   I.            Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                II.            Mengembangkan organisasi K3
             III.            Mengembangkan komitmen dan kepemimpinan K3, khususnya untuk manajemen tingkat atas

Kamis, 18 Oktober 2018

PELAKSANAAN DAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK

PELAKSANAAN DAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
DI PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK

Pelaksanaan dan penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerjadi PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk telah memiliki pedoman dan petunjuk dari ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001. Pelaksanaan SMK3 mengacu pada peraturan Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perhatian PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini ditandai denagn adanya kebijakan perusahaan di bidang K3LH, meliputi:
1.        Senantiasa menjalankan perusahaan untuk selalu mematuhi undang-undang peraturan yang berlaku dan standar relevan.
2.        Senantiasa menjalankan perusahaan dengan melaksanakan pengendalian resiko untuk menciptakan lingkungan kerjasama yang sehat dan selamat.
3.        Senantiasa berusaha untuk menghemat sumber daya alam, mengutamakan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja serta mengendalikan dan mengurangi dampak lingkungan terutama emisi debu melalui kegiatan perbaikan ssecara terus menerus.
4.        Senantiasa meningkatkan program untuk menciptakan hubungan kerja sama yang harmonis dengan lingkungan sekitar.

Perwujudan dari kebijakan perusahaan diatas adalah dengan melakukan program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelaksanaan program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah direncanakan oleh manajemen K3 mengacu pada ISO 900, ISO 1400, dan OHSAS 18001. Pihak manajemen K3 bertanggung jawab terhadap masalah K3 di perusahaan, di samping itu dalam pelaksanaanya di bantu oleh pengurus P2K3.

Program-program K3 yang telah diterapkan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk antara lain:


1.              Penyelidikan (Investigasi) Kecelakaan dan Nyaris Celaka
Program penyelidikan (investigasi) kecelakaan dan nyaris celaka dibuat dengan tujuan untuk mengurangi resiko kerugian perusahaan yang disebabkan oleh terjadinya peristiwa kecelakaan atau adanya kondisi maupun tindakan yang dapat membahayakan bagi keselamatan manusia. Penyelidikan kecelakaan dan nyaris celaka bertujuan untuk mengetahui fakta-fakta atau keadaan yang ada hubungan dengan kecelakaan yang terjadi, menentukan sebab-sebab kecelakaan sehingga dapat ditentukan tindakan yang diperlukan agar dapat menanggulangi, memperbaharui dan mencegah kejadian sejenis di masa yang akan dating.
Prosedur penyelidikan (investigasi) kecelakaan dan nyaris celaka adalah sebagai berikut:
a.        Membentuk tim penyelidik kecelakaan (independen) sesuai surat No.
014/GMO/Coll/2005 meliputi petugas ahli dibidangnya dari Plant/Divisi atau tenaga ahli di luar perusahaan yang ditugaskan/ditunjukkan oleh SSCD Manager untuk menganalisa dan menentukan sebab kecelakaan yang terjadi.
b.        Dalam melaksanakan tugas penyelidikan kecelakaan, dilaksanakan oleh tim investigasi dibantu oleh Safety Investigator yang ditunjuk oleh Tenaga Ahli K3 di perusahaan dan telh mengikuti training Accident Investigation.
c.        Dalam melaksanakan tugasnya Safety Investigator mempunyai tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut:
1)                Melakukan penyelidikan setiap terjadinya peristiwa kecelakaan atau nyaris celaka dan pencemaran dampak lingkungan yang di laporkan atau telah terjadi.
2)                Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan kecelakaan atau nyaris celaka dan pencemarandampak lingkungan yang disampaikan.
3)                Menghentikan pekerjaan atau kegiatan usaha jika diperlukan untk kepentingan atau kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan.
4)                Memenggil sesorang yang terlibat atau terkait pada kasus yang sedang ditangani , termasuk Pengawas Teknis atau Pimpinan yang besangkutan untuk didengar keterangannya atau diperiksa sebagai saksi.
5)                Apabila diperlukan dapat meminta bantuan tenaga ahli untuk membantu penanganan penyelidikan, analisa faktor penyebab, serta upaya pencegahan.
6)                Dapat memasuki di setiap area atau lokasi tempat kerja di lingkungan perusahaan untuk kepentingan pemeriksaan atau proses penyelidikan dilakukan.
7)                Menghentikan kegiatan penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat petunjuk dari petugas yang berwenang bahwa pada kasus kecelakaan yang ditangani terdapat unsur tindak pidana.
8)                Memberikan rekomendasi berupa saran perbaikan, pencegahan dan usulan saksi kepada seseorang (karyawan) yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan umum, opersional, maupun petunjuk K3 yang telah ditentukan.
9)                Memantau dan memastikan tindakan perbaikan yang dilakukan unit kerja sesuai rekomendasi yang disampaikan.
10)           Mengimformasikan ke unit kerja lain agar kejadian tersebut dapat dilakukan tindakan pencegahan atau tidak terjadi di tempat kerja lain.
11)           Menyimpan hasil penyelidikan untuk dijadikan acuan ditahun berikut.

  
2.              Penyebaran Statistik Kecelakaan
Penyebaran statistik kecelakaan dilakukan agar setiap Plant/Divisi mengetahui bagaimana gambaran kecelakaan yang terjadi di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. Data dari Health Department, Fire Brigade, lini dan dari investigator diserahkan ke Safety Departement kemudian dilakukan investigasi untuk diketahui jumlah hari yang hilang, kerugian akibat kecelakaan, faktor yang
menyebabkan terjadinya kecelakaan, jenis kecelakaan kerja dan bagaimana rekomendasi perbaikan yang sebaiknya dilakukan.
Data hari yang hilang dan kerugian akibat kecelakaan selanjutnya akan dibuat laporan statistik (1 bulan sekali). Sedangkan data faktor penyebab kecelakaan, jenis kecelakaan dan rekomendasi perbaikan selanjutnya akan dibuat menjadi laporan analisa kecelakaan. Setelah laporan statistik maupun laporan analisa sudah jadi kemudian disebarkan/dikirim ke semua Plant/Divisi yang ada dalam bentuk hard copy dan soft copy. Angka-angka dalam statistik nantinya juga akan dimasukkan ke dalam sistem pengukuran kinerja masing-masing palant/divisi (IPMS/Indocement Performance Measures System).



3.              Safety Monitoring
Safety monitoring adalah kegiatan pemantauan dan pengawasan areal kerja secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi sumber, kondisi dan tindakan berbahaya agar setiap potensi bahaya serta aspek lingkungan yang beresiko menimbulkan kecelakaan kerja dapat dikendalikan dan dicegah sedini mungkin.
Safety monitoring bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kasus kecelakaan kerja melalui pendekatan sistem secara holistic sebagai berikut:
1)                Identifikasi sumber bahaya untuk diolah sebagai informasi peringkat high risk area, high risk material dan high risk machine & tools.
2)                Identifikasi kondisi berbahaya untuk diolah sebagai informasi peringkat potensi bahaya pada area, material, mesin, atau alat yang masuk kategori high risk.
3)                Identifikasi dan mengawasi tindakan berbahaya sehingga dapat segera dilakukan tindakan peneguran, penghentian operasi, dll sehingga dapat dicegah terjadinya kecelakaan.
4)                Dapat dianalisa besarnya potensi bahaya kecelakaan dan dibuat rekomendasi perbaikan, selanjutnya dapat dipastiakn bahwa rekomendasi tersebur dilaksanakan oleh unit kerja yang bersangkutan.
5)                Dapat dibuat safety profile pada tiap-tiap unit kerja plant/divisi yang digunakan sebagai sumber informasi yang komprehensif dan mutakhir bagi pejabat dan seluruh karyawan di unit kerja sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap aspek K3.


4.              Safety Talk
Safety talk merupakan program pencegahan kecelakaan kerja yang dilakukan dengan cara meeting yang isinya tentang penjelasan-penjelasan pembicara yang bertujuan untuk mengingatkan para pekerja di tempat tersebut tentang potensi bahaya yang ada, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan kerja yang terjadi di tempat tersebut. Selain itu, dalam safety talk juga mendengarkan keluhan-keluhan dari para pekerja yang ada sehingga didapat solusi yang tepat untuk mengurangi keluhan tersebut.
Target pencapaian dari safety talk adalah dalam 1 bulan., setiap orang/karyawan mengikuti safety talk sebanyak 1 kali. Dalam pelaksanaanya, safety talk dilakukan 1 kali perbulan, 1kali perminggu tergantung dari lini yang mengadakan safety talk itu sendiri. Hasil dari safety talk dilaporkan dan diserahkan kepada Safety Departement.
Tujuan safety talk adalah untuk:
1)                Menjelaskan sumber bahaya yang dapat menyebabakan terjadinya kecelakaan di tempat kerja dan cara pengendaliannya.
2)                Mengingatkan semua orang agar bekerja sesuai SOP secara aman dan selamat untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan kerja.
3)                Menjelaskan kasus kecelakaan, kebekaran dan penyakit akibat kerja yang menimbulakan kerugian harta benda dan jiwa yang terjadi agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
4)                Membahas prosedur dan latihan menghadapi keadaan daarurat termasuk pencemaran lingkungan.
5)                Menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, kebijakan dan prosedur K3 dari pemerintah maupun yang dikeluarkan oleh perusahaan.
6)                Mengevaluasi implementasi prosedur dan tindakan perbaikan untuk mencegah terjadinya kecelakan, kebakaran, penyakit akibat kerja dan pencurian yang sudah terjadi di tempat kerja.


5.              Safety Pause
Safety pause merupakan kegiatan berhenti sejenak untuk mendengarkan informasi seputar K3. Isi dari kegiatan ini bisa berupa cerita, gambar, video, atau juga dengan tulisan yang bertujuan untuk mengingatkan betapa pentingnya keselamatan agar setiap orang memiliki pemikiran safety first.
Kegiatan safety first ini sudah menjadi budaya PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk yang dilaksanakan untuk mengawali rapat. Bila rapat dilaksanakan di GMO maka yang menyediakan dan mengisi safety departement, namun jika rapat diadakan di masing-masing plant/divisi maka yang bertugas menyiapkan  dan mengisi safety pause adalah dari plant/divisi yang bersangkutan. Safety pause tidak hanya dilakukan untuk mengawali rapat tetapi juga dalam bentuk pemasangan spanduk dan billboard.
Pemasangan spanduk dan billboard telah ditempatkan di tempat yang strategis yang meliputi: pintu masuk dan pintu keluar serta yang mudah terbaca dan terlihat oleh tenaga kerja. Safety pause yang dipasang antara lain:
a.                “Awas tegangan tinggi”
b.               “Selain petugas dilarang masuk”
c.                No Smoking”
d.               “utamakan keselamatan dan kesehatan kerja”


6.              Joint Safety Inspection (JSI)
JSI adalah kegiatan pemantauan dan pengawasan areal kerja yang dilaksanakan oleh gabungan antara safety, security,dan health departement yang dilakuakn secara berkala untuk mengidentifikasi sumber, kondisi dan tindakan berbahay agar setiap potensi bahaya serta aspek lingkungan yang beresiko menimbulkan kecelakaan kerja dapat dikendalikan. Kegiatan joint safety inspection ini dilakukan setahun 3 kali sesuai jadwal yang telah dibuat dan disepakati.
Tujuan dari joint safety inspection adalah untuk mencegah dan mengurangi kasus kecelakaan kerja melalui pendekatan teamwork sebagai berikut:
1)                Pemeriksaan dan pengawasan terhadap kondisis dan tindakan berbahaya diseetai tindakan peneguran, penghentian operasi sehingga dapat dicegah terjadinya kecelakaan.
2)                Melakukan analisa besarnya potensi bahaya kecelakaan dan membuat rekomendasi perbaikan dan memastiakn rekomendasi perbaikan tersebut dilaksanakan oleh unit kerja yang bersangkutan.
3)                Membuat laporan JSI yang dapat digunakan sebagai sumber informasi yang komprehensif dan mutakhir bagi pejabat dan seluruh karyawan di unit kerja plant/divisi sehingga dapat meningkatakan kesadaran dan kepedulian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


7.              Pembuatan Surat Ijin Kerja dan Ijin Kerja Berbahaya
Berbagai jenis pekerjaan di areal PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk mempunyai potensi bahaya dan resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tinggi. Apabila resiko tersebut tidak dikendalikan dengan baik dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia, peralatan, proses dan lingkungan. Untuk mengendalikan resiko tersebut perlu dilakukan koordinasi pengawasan intensif agar pekerjaan berbahay tersebut dilakukan sesuaia standart K3 yang telah diterapkan.
Tujuan dari pembuatan SIK dan IKB adalah untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecelakaan pada pekerjaan berbahaya atau beresiko tinggi, dengan cara melakukan pengawasan secara ketat dan memastikan penerapan prosedur serta standart K3 secara konsisten.
Pekerjaan berbahaya yang harus dibuat IKB adalah sebagai berikut:
1)                Memasuki area terlarang (cable tunel, main control circuit room)
2)                Melakukan pekerjaanpanas (mengelas, menggerinda) di coal mill, gudang batubara, gudang dinamit, gudang kantong semen, pipa bahan bakar, basement power plant, statiun pompa bahan bakar, tangki bahan bakar, gudang/penyimpanan bahan(termasuk bahan kimia) yang mudah terbakar atau meledak.
3)                Menggali kecuali pengeboarn untuk peledakan di quarry.
4)                bekerja di ketinggian lebih dari 2meter dari tanah, lantai dan atau terekspos pada bahay terjatuh.
5)                Memasuki ruangan tertutup/terbatas (confined space entry) seperti tangkihooper/bin, ketel uap, cyclone, silo, dust colector, grinding mill.
6)                Menutup jalan.
7)                Pekerjaanlain yang dianggap berbahaya oleh penanggung jawab pekerjaan.


8.              Pelabelan Bahan Kimia
Pelabelan bahan kimia di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk mengacu pada sistem pelabelan GHS (Globally Hamonized Systmof Classification and Labelling of Chemicals) yang merupakan pendekatan bersifat koheren untuk menguraikan secara akurat dan mengklasifikasikan bahaya bahan kimia serta mengkomunikasikan informasi dalam bentuk label dan LDK. Sistem GHS ini telah disepakati dalam pertemuan Ingovermental Forum on Chemical Safety (IFCS) ke-4 di Bangkok, Thailand tahun 2003 dan World Summit on Sustaniable Development (WISSD) DI Johannesburg tahun 2002 dan disahkan oleh Economic and Social Council of the United Nation pada tahun 2003 dengan rekomendasi agar semua negara telah mengimplementasikan GHS selambat-lambatnya tahun 2008.


9.             I-SOP (Indocement Safety Observation Program)
I-SOP adalah suatu alat bantu untuk pengamatan masalah K3 di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. Pada prinsipnya penggunaan I-SOP bertujuan untuk mengkomunikasikan tentang bahaya dan resiko kecelakaan dari seseorang karyawan kepada karyawan lain. Contohnya, jika karyawan yang sedang melakuakn pekerjaan las sambil merokok maka karyawan lain wajib mengingatkannya bahwa merokok saat mengelas merupakan tindakan yang tidak aman, dapat menyebabkan ledakan/kebakaran karena dekat dengan tabung bertekanan tinggi. Setelah mengingatkan lalu dicatat ke dalam kartu I-SOP.
Berikut ini adalah alur dari pelaporan I-SOP:
1)                Observer mengingatkan kemudian menuliskannya ke kartu I-SOP kemudian mengirim kartu I-SOP kepada Departement Data Entry.
2)                Departement Data Entry measukkan data sesuai kartu dan mengisi nomor kartu kenudian dikirim kepada Safety Departement (diterima paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya)
3)                Jika terjadi kondisi tidak aman, Departement Planner harus mengisi action plan, PIC, target date, dan status paling lambat tanggal 15.
4)                Safety Data Analyst melakukan verifikasi data. Jika data tidak sesuai dengan kartu, Dept Data Entry harus mengupdate data. Jika Action Plan tidak sesuai Deppt. Planner harus mengupdate Action Plan.
5)                Safety    Planner    melakukan    review    tabulasi,    evaluasi    dan   mengajukan rekomendasi tindakan, PIC, target date dan status (paling lambat tanggal 20.
6)                Safety Head melakukan approval rekomendasi. Jika diperlukan, dapat ditambahakan komentar dan attachment yang berkaitan paling lambat tanggal 25. Jika rekomendasi dirasakan tidak tepat, Safety Planner harus memperbaiki rekomendasi.


10.          Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pelatihan K3 yang di adakan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk oleh pihak Manajemen K3 adalah untuk diberikan kepada semua pihak baik dari Eselon I sampai dengan Eselon VI supaya dapat mengetahui, memahami dan menerapkan K3 di tempat kerja.
Metode-metode pengajaran yang digunakan adalah dalam bentuk training praktek langsung, penyuluhan dan pembinaan. Pelaksanaan Pelatihan K3 di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk disesuaikan dengan program pelatihan tahunan yang di buat oleh Training Departement.


11.          Sertifikasi Peralatan
Sertifikasi peralatan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan kelayakan peralatan berdasarkan syarat dan standart yang ditentukan pemerintah. Dengan diberikannya sertifikasi, diharapkan dapat dijamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, proses produksi dan terhindarnya kecelakaan serta pencemaran lingkungan.
Peralatan yang wajib disertifikasi adalah:
1)                Pesawat angkat angkut, disertifikasi setiap setahun sekali.
2)                Penyalur petir, disertifikasi setiap dua tahun sekali.
3)                Bejana tekan, disertifikasi 3-5 tahun sekali.

Tata cara proses sertifikasi peralatan adalah sebagai berikut:
1)  Safety departement membuat reminder mengenai alat yang sudah harus dilakukan sertifikasi kepada pihak plant/divisi 3 bulan sebelum waktu sertifikasi.
2)  Setelah menerima reminder, plant/divisi mengajukan Service Request.
3)  Setelah menerima SR, Safety Departement memilih Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki kompetensi untuk melakukan sertifikasi peralatan.
4)  Setelah menentukan PJK3 terpilih, lalu dibuatlah Job Order.
5)  PJK3 melakukan pemeriksaan terhadap alat yang dioajukan.
6)  Hasil diberikan kepada Safety Departement untuk disimpan. Jika belum memenuhi aspek sertifikasi maka alat diperbaiki dahulu kemudian diperiksa lagi


12.         Emergensy Response
Dalam keadaan darurat segala sesuatu berjalan sangat cepat dan melelahkan seta menimbulkan dampak yang merugikan jika tidak ditangani secara tepat. Pembentukan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat merupakan kebijakan manajemen agar keadaan darurat bisa ditangani dengan lebih efisien dan efektif.
Penanganan keadaan darurat di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk melalui prosedur sebagai berikut:
a.        Jika terjadi keadaan darurat di wilayah PT, Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk bisa langsung menyampaikan berita kepada BPK pada pesawat 9999 dan selanjutnya akan membunyikan alarm.
b.        Petugas yang ada di radio room menghubungi unit – unit terkait sesuai kebutuhan dan diusahakan agar komunikasi tetap berjalan.
c.        Pihak – pihak yang terkait dihubungi.
d.        Superintendant bertanya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kejadian pada lini terkait di TKP.
e.        Pola operasional penangganan ditentukan oleh superintendent.
f.         Superintendant bertanggung jawab terhadap anak buahnya maupun kelengkapa perlengkapan.
g.        laporan tentang keadaan darurat tersebut dalam waktu 1X24 jam harus sudah masuk kecuali ada hari libur, tetapi laporan secara lisan harus dilaporkan pada saat itu juga.

Sarana yang digunakan untuk keadaan darurat meliputi:\
a.  Telepon meliputi:
(1)       Direcline untuk menghubungi komunikkasi dari luar plantsite dengan nomer 8689 999
(2)       Emergency call terdiri dari:
(a)  Poliklinik         : 9977
(b)  Security           : 99988
(c)  BPK    : 9999 
b.  Radio telekomunikasi
1)   Radio Repair untuk distribusi tanjung priuk, kantor pusat , intern security distribusi semen dan transportasi batu bara.
2)     Radio SSB Untuk jalur cigading dan kantor pusat, radio ini jarang digunakan atau btidak aktif.
3)     Radio orari 2 meter untuk hbungan kepolisian\, koramil, maupun masyarakat umum dengan frekuensi VHF 14.241.0 MHz dan UHF 400 MHz.
c.    Secara manual dengan pengeras suara melalui mobil komando Adapun tanda terjadinya keadaan darurat adalah:
1)                Sirine.
2)                Secara manual dengan pengeras suara melalui mobil komando.

Evakuasi merupakan kegiatan pemindahan manusiadan harta benda ke tempat yang aman pada saat keadaan darurat dan menentukan tempat berkumpul, agar mudah dalam pengawasan. Tempat evakuasi, yaitu:
a.   Lapangan didepan HED ( health Environment Departement)
b.   Lapangan parker pool P6 – P7/8

Pelaksanaan evakuasi untuk sarana angkutan:
a.    Plant/Divisi menyediakan mobil operasional
b.    Transportasi menyediaan mobil operasional dan atau bus


13.          Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri adalah upaya perlindungan terakhir yang dipergunakan untuk melindungi seluruh karyawan PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk dari potensi bahaya di tempat kerja agar dapat bekerja dengan aman, nyaman sesuai dengan komitmen perusahaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Alat pelindung diri yang dipergunakan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk sesuai dengan standart yang telah ditetapkan oleh pemerintah (nasional/daerah) dan atau sesuai dengan standart lembaga internasional. Pemilihan alat pelindung diri disesuaikan dengan potensi bahya tugas dan tempat kerja seta referensi dari dalam ataupun luar negeri.
Berikut ini ada beberapa jenis alat pelindung diri yang ada di PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk:
1)                APD Pernafasan
2)                APD Mata dan mulut
3)                APD Kepala
4)                APD Telinga
5)                APD Tangan
6)                APD Badan atau tubuh
7)                APD Kaki


SUMBER :
1.      Susiani,Indria Indah., 2009, “Program Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Sebagai Wujud Dari Kebijakan K3 Di PT Indocement Tunggal Prakarsa,Tbk”, Laporan Khusus, Program D-III Hiperkes Dan Keselamatan Kerja, Fakultas Kedokteran, Universitas Sebeleas Maret, Surakarta.
Situs : eprints.uns.ac.id/5739/