TUGAS
SOFTSKILL KE-3
1. Apa yang dimaksud dengan K3?
Jawab:
K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan,
kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun
lokasi proyek.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja)
secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
2.
Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk
memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju
masyarkat adil dan makmur.
2. Sebutkan isi UU No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
Jawab:
Isi dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
terdiri dari 11 BAB dan 18 pasal, sedangkan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan terdiri dari 23 BAB dan 193 pasal yang dapat dirangkum antara
lain memuat:
-
Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
-
Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
-
Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh;
-
Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan
keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja
dan produktivitas perusahaan;
-
Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga
kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah
dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
- Penggunaan tenaga kerja asing yang
tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan;
- Pembinaan
hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk
menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para
pelaku proses produksi;
-
Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk
perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama
tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
-
Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar
pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan
kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan
penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan
sosial tenaga kerja;
-
Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan
perundangundangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
3. Jelaskan peraturan khusus yang mengatur
lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari:
Jawab :
a.
Peraturan khusus AA
Jawab:
Berisi syarat-syarat
khusus bagi pasal 2 sub 18 UU Keselamatan Kerja tentang Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan
b.
Peraturan khusus B
Jawab:
Berisi syarat-syarat
khusus bagi instalasi listrik di perusahaan- perusahaan, dimana didalam
Peraturan khusus ini ditetapkan Norma-norma Peraturan Umum Instalasi Listrik
(P.U.I.L.) atau AVE (no-2004). Norma-norma ini dikeluarkan tahun 1937 oleh
Dewan Normalisasi di Indonesia. Didalam P.U.I.L. dicantumkan pula, bahwa pada
pemasangan baru atau perluasan hantaran-hantaran luar berlaku Peraturan
peraturan Pemasangan Hantaran Luar" VA.B. (Voorschrifter voor den Aanleg
van Buittenleidingen)
c.
Peraturan khusus DD
Jawab:
Berisi syarat-syarat
khusus bagi bejana angin, digunakan untuk menjalankan motor
d.
Peraturan khusus FF
Jawab:
Berisi syarat-syarat
khusus bagi perusahaan yang membuat dan memompa gas-gas
e.
Peraturan khusus K
Jawab:
Berisi syarat-syarat
khusus bagi perusahaan yang membuat, menggunakan atau mengolah bahan yang dapat
meledak
f.
Peraturan khusus L
Jawab:
Berisi syarat-syarat
khusus bagi perusahaan yang menggunakan tangki apung
4. Sebutkan empat prinsip dalam pemadaman
api!
Jawab:
a. Cooling, yaitu mendinginkan bahan
bakar dengan mengusir panas. Misalnya, menyiram air pada bahan bakar seperti
kayu yang terbakar
b. Smothering, yaitu memotong pasokan oksigen.
Misalnya, dengan memberikan foam atau karbon dioksida.
c. Starving,
yaitu dengan memotong pasokan bahan bakar (fuel). Misalnya dengan
memberhentikan pasokan gas yang terbakar di dalam pipa.
d. Inhibition,
yaitu dengan menghentikan reaksi kimia. Misalnya, dengan memberikan dry
chemical powder
5. Jelaskan faktor-faktor bahaya
lingkungan yang dapat menimpulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja
terdiri dari:
a. Faktor Fisik
Jawab:
Faktor fisik adalah
faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika antara lain kebisingan,
penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro dan sinar ultra ungu.
Faktor-faktor ini mungkin bagian tertentu yang dihasilkan dari proses produksi
atau produk samping yang tidak diinginkan.
- Kebisingan, adalah semua suara yang tidak
dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat
kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Suara
keras, berlebihan atau berkepanjangan dapat merusak jaringan saraf sensitif di
telinga, menyebabkan kehilangan pendengaran sementara atau permanen. Hal ini
sering diabaikan sebagai masalah kesehatan, tapi itu adalah salah satu bahaya
fisik utama. Batasan pajanan terhadap kebisingan ditetapkan nilai ambang batas
sebesar 85 dB selama 8 jam sehari.
- Penerangan, di setiap tempat kerja harus
memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan. Penerangan yang sesuai sangat
penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas. Sebagai contoh, pekerjaan
perakitan benda kecil membutuhkan tingkat penerangan lebih tinggi, misalnya
mengemas kotak. Studi menunjukkan bahwa perbaikan penerangan, hasilnya terlihat
langsung dalam peningkatan produktivitas dan pengurangan kesalahan. Bila
penerangan kurang sesuai, para pekerja terpaksa membungkuk dan mencoba untuk
memfokuskan penglihatan mereka, sehingga tidak nyaman dan dapat menyebabkan
masalah pada punggung dan mata pada jangka panjang dan dapat memperlambat
pekerjaan mereka.
- Getaran, adalah gerakan bolak-balik
cepat (reciprocating), memantul ke atas dan ke bawah atau ke belakang dan ke
depan. Hal tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap semua atau sebagian dari
tubuh. Misalnya, memegang peralatan yang bergetar sering mempengaruhi tangan
dan lengan pengguna, menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah dan sirkulasi di
tangan. Sebaliknya, mengemudi traktor di jalan bergelombang dengan kursi yang
dirancang kurang sesuai sehingga menimbulkan getaran ke seluruh tubuh, dapat
mengakibatkan nyeri punggung bagian bawah. Batasan getaran alat kerja yang
kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja
ditetapkan sebesar 4 m/detik2.
- Iklim kerja, ketika suhu berada di atas
atau di bawah batas normal, keadaan ini memperlambat pekerjaan. Ini adalah
respon alami dan fisiologis dan merupakan salah satu alasan mengapa sangat
penting untuk mempertahankan tingkat kenyamanan suhu dan kelembaban ditempat
kerja. Faktor-faktor ini secara signifikan dapat berpengaruh pada efisiensi dan
produktivitas individu pada pekerja. Sirkulasi udara bersih di ruangan tempat
kerja membantu untuk memastikan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi
pajanan bahan kimia.
- Radiasi Tidak Mengion, radiasi gelombang
elektromagnetik yang berasal dari radiasi tidak mengion antara lain gelombang
mikro dan sinar ultra ungu (ultra violet). Gelombang mikro digunakan antara
lain untuk gelombang radio, televisi, radar dan telepon. Gelombang mikro
mempunyai frekuensi 30 kHz – 300 gHz dan panjang gelombang 1 mm – 300 cm.
Radiasi gelombang mikro yang pendek < 1 cm yang diserap oleh permukaan kulit
dapat menyebabkan kulit seperti terbakar. Sedangkan gelombang mikro yang lebih
panjang (> 1 cm) dapat menembus jaringan yang lebih dalam.
b. Faktor Kimia
Jawab:
Risiko kesehatan timbul
dari pajanan berbagai bahan kimia. Banyak bahan kimia yang memiliki sifat
beracun dapat memasuki aliran darah dan menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh
dan organ lainnya. Bahan kimia berbahaya dapat berbentuk padat, cairan, uap,
gas, debu, asap atau kabut dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara
utama antara lain:
- Inhalasi (menghirup): Dengan bernapas
melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam paru-paru. Seorang
dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per menit yang
mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat, seperti fiber/serat, dapat
langsung melukai paru-paru. Lainnya diserap ke dalam aliran darah dan mengalir
ke bagian lain dari tubuh.
- Pencernaan (menelan): Bahan kimia dapat
memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi, makan dengan tangan yang
terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi. Zat di udara juga
dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir dari mulut, hidung
atau bergerak melalui usus menuju perut.
- Penyerapan ke dalam kulit atau kontak
invasif: Beberapa di antaranya adalah zat melewati kulit dan masuk ke pembuluh
darah, biasanya melalui tangan dan wajah. Kadang-kadang, zat-zat juga masuk
melalui luka dan lecet atau suntikan (misalnya kecelakaan medis).
c. Faktor Biologi
Jawab:
Faktor biologi penyakit
akibat kerja sangat beragam jenisnya. Seperti pekerja di pertanian, perkebunan
dan kehutanan termasuk di dalam perkantoran yaitu indoor air quality, banyak
menghadapi berbagai penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari
pertanian, misalnya tabakosis pada pekerja yang mengerjakan tembakau, dan
bagasosis pada pekerja - pekerja yang menghirup debu-debu organik. Penyakit
paru oleh jamur sering terjadi pada pekerja yang menghirup debu organik,
misalnya pernah dilaporkan dalam kepustakaan tentang aspergilus paru pada
pekerja gandum. Agak berbeda dari faktor-faktor penyebab penyakit akibat kerja
lainnya, faktor biologis dapat menular dari seorang pekerja ke pekerja lainnya.
Usaha yang lain harus pula ditempuh cara pencegahan penyakit menular, antara lain imunisasi dengan pemberian
vaksinasi atau suntikan, mutlak dilakukan untuk pekerja-pekerja di Indonesia
sebagai usaha kesehatan biasa.
d. Faktor Psikologi
Jawab:
Faktor psikologi adalah
suatu faktor non-fisik yang timbul karena adanya interaksi dari aspek-aspek job
description, disain kerja dan organisasi serta manajemen di tempat kerja serta
konteks lingkungan social yang berpotensi menimbulkan gangguan fisik, sosial dan
psikologi. Adapun bahaya-bahaya psikososial dapat meliputi:
- Beban kerja
- Rutinitas kerja
- Masalah organisasi
- Konflik antara perkerja maupun antara
pekerja dengan pemimpin.
- Suasana kerja yang buruk
e. Faktor Ergonomik
Jawab:
Industri barang dan jasa
telah mengembangkan kualitas dan produktivitas. Restrukturisasi proses produksi
barang dan jasa terbukti meningkatkan produktivitas dan kualitas produk secara
langsung berhubungan dengan disain kondisi kerja Pengaturan cara kerja dapat
memiliki dampak besar pada seberapa baik pekerjaan dilakukan dan kesehatan
mereka yang melakukannya. Semuanya dari posisi mesin pengolahan sampai
penyimpanan alat-alat dapat menciptakan hambatan dan risiko. Penyusunan tempat
kerja dan tempat duduk yang sesuai harus diatur sedemikian sehingga tidak ada
pengaruh yang berbahaya bagi kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Course
Hero, “Peraturan khusus sbg pelengkap uu keselamatan kerja”, diakses online
https://www.coursehero.com/file/p1v7h41/Peraturan-Khusus-sbg-Pelengkap-UU-Keselamatan-Kerja-Tahun-1910-antara-lain/
pada tanggal 15 Januari 2019.
[2] Agung
Supriyadi, M.K.K.K., 2017, “4 Cara Memadamkan Api & Jenis APAR yang
Sesuai”, diakses online https://katigaku.top/2017/12/28/4-cara-memadamkan-api-jenis-apar-yang-sesuai/
pada tanggal 15 Januari 2019.
[3]
Maxmanroe.com, “Pengertian K3 Secara Umum, Tujuan, Prinsip, Ruang
Lingkup, Jenis K3”, diakses online
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-k3.html pada 15 Januari 2019.
[4] UU No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
[5] UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[6]
International Labour Organization, 2013, “Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Tempat Kerja”, Jakarta, SCORE.