Rabu, 29 Juni 2016

Tertib Lalu Lintas

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekarang ini, bersepeda motor bagi kalangan pelajar merupakan suatu hal yang biasa, sekaligus merupakan kebutuhan mereka untuk berangkat ke sekolah. Berseda motor tidak bisa lepas dari peraturan lalu lintas sekaligus rambu-rambu lalu lintas. Tetapi menurut mereka tata tertib lalu lintas bukan hal yang penting lagi. Apalagi dengan adanya teknologi yang sangat canggih sekarang ini sehingga apa yang mereka inginkan dan mereka butuhkan bisa terpenuhi dalam waktu yang singkat. Mereka menganggap bahwa teknologi yang canggih tersebut merupakan kebutuhan primer bagi mereka. Sedangkan di luar itu, ada hal yang penting bagi mereka, yang dapat menyelamatkan jiwa mereka. Itulah budaya tertib lalu lintas di jalan.
Pelajar mengira bahwa bersepeda motor itu tidak akan membuat mereka rugi dan akan selalu selamat sampai tujuan. Mereka lupa bahwa kita hidup ini tidaklah sendiri. Meskipun kita sudah hati-hati apakah orang lain akan sama dengan apa yang inginkan. Menurut data catatan PT Jasa Raharja Cabang Jatim terungkap 70 persen dari total 4.286 korban kecelakaan sepanjang Januari hingga Maret 2014 adalah usia produktif. Kebanyakan dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan pegawai swasta.Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jatim Armanda, tinggi angka kecelakaan yang dialami pelajar dan mahasiswa ini disebabkan karena faktor ego dan emosi yang labil. Ini mengidentifikasikan bahwa budaya tertib lalu lintas di jalan semakin berkurang.
Bahkan dengan bukti tersebut pelajar belum juga menyadari bahwa budaya tertib lalu lintas sangatlah penting demi keselamatan mereka sendiri. Mereka semakin tidak menghiraukan hal tersebut. Dari sinilah penulis mencoba membahas sebab budaya tertib lalu lintas semakin menurun dan bagaimana penyelesaiannya.
1.2 Batasan Masalah
Dengan masalah yang kompleks itu tentang budaya tertib lalu lintas di jalan. Maka penulis membatasi permasalahan-permasalahan mengenai hal tersebut yaitu kendala-kendala dan cara penyelesaian untuk mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan pada kalangan pelajar.
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui kendala menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di jalan yang semakin semakin menurun
1.3.2 Untuk mengetahui pentingnya memiliki budaya tertib lalu lintas di jalan
1.3.3 Untuk menemukan penyelesaian dalam menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di jalan





BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian lalu lintas, menurut Djajoesman (1976:50) bahwa secara harfia lalu lintas diartikan sebagai gerak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sarana jalan umum. Sedangkan menurut Poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa lalu lintas adalah gerak/pindahnya manusia, hewan, atau barang dari satu tempat ke tempat lain di jalan dengan menggunakan alat gerak.
Alat gerak yang dapat digunakan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, itu yang sering disebut sebagai kendaraan. Di samping itu, kendaraan terbagi menjadi 2 jenis yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor yaitu kendaraan yang menggunkan mesin untuk bisa berjalan. Contohnya sepeda motor, mobil, dan lain-lain. Sedangkan kendaraan tidak bermotor yaitu kendaraan yang tidak menggunakan mesin untuk bisa bergarak tetapi dengan cara menggunakan tenaga manusia atau hewan. Misalnya andong, becak, dan lain-lain.
Di samping itu semua, lalu lintas tidak lepas dari rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas adalah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat ataupun perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Sehingga mengerti rambu-rambu lalu lintas sangatlah berguna. Karena dengan rambu-rambu lalu lintas pemakai jalan dapat mengerti situasi jalan yang mereka lewati. Sehingga kecelakaan pada lalu lintas tidak akan terjadi. Banyak orang terutama kalangan pelajar tidak mau mempelajari tentang rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Selain itu mengerti tentang marka yang ada juga sangatlah penting. Yaitu marka jalan yang artinya suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan/tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka itu dapat berwarna putih atau kuning. Marka dapat memberi isyarat apakah kita diperbolehkan medahului pemakai jalan yang ada di depan kita atau tidak. Kalau kita tidak memahaminya, maka keselamatan kita terancam. Itulah yang sering disebut dengan kecelakaan.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya,mengakibatkan korban manusia atau korban harta benda (pasal 93 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1999). Oleh karena itu, kecelakaan tidak bisa kita hindari tetapi kita bisa mencegahnya. Tetapi untuk mencegahnya membutuhkan kesadaran dari setiap masing-masing pemakai jalan. Sehingga budaya tertib lalu lintas di jalan sangatlah dibutuhkan. Karena dengan budaya tersebut dapat mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi, dimana dari tahun ke tahun tingkat kecelakaan semakin meningkat.
Sedangkan menurut Djajoesman (1976:67) menyatakan bahwa kecelakaan adalah kejadian yang tidak disengaja atau tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka atau kerusakan benda-benda. Oleh karena itu berhati-hati di jalan sangatlah penting. Kalau tidak maka keselamatan kita yang terancam. Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan yang mengatur tentang berlalu lintas. Seperti halnya mengenai kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pemakai jalan. Itu semua memiliki tujuan, contohya pemakai jalan harus memakai helm untuk keselamatan kepala, menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu untuk memberi tahu adanya pemakai jalan, mesin yang masih orisinil karena kualitas mesin tersebut sudah diuji kelayakannya, dan kebijakan lainnya.


BAB III
PEMBAHASAN
  1. Kendala dalam Mewujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Jalan
Berkendaraan motor bagi pelajar saat ini merupakan suatu kebutuhan. Karena mereka memerlukan alat transportasi untuk bisa berangkat ke sekolah. Sehingga sebagian besar pemakai jalan yaitu dari kalangan pelajar. Diantara mereka sangat sedikit yang memiliki budaya tertib lalu lintas di jalan. Karena mereka tidak mengerti apa itu budaya tertib lalu lintas. Mereka lebih memprioritaskan dalam mengikuti perkembangan teknologi di era globalisasi kali ini. Mereka berusaha agar tidak gagap teknologi karena mereka malu untuk bergaul kalau sampai mereka ketinggalan dalam perkembangan teknologi. Anggapan mereka itu tidak salah karena kita harus selalu mengikuti perkembangan jaman. Tidak kalah penting dari itu adalah budaya tertib lalu lintas yang seharusnya dimiliki oleh kalangan pelajar. Mengapa? Karena bisa kita amati di jalan sebagian besar pemakai jalan adalah pelajar, sehingga tidak bisa dipungkiri kalau budaya tertib lalu lintas sangatlah penting untuk dimiliki oleh pelajar.
Tetapi untuk menumbuhkan ataupun mewujudkan budaya tertib lalu lintas pada kalangan pelajar sangatlah sulit. Karena mereka lebih menyukai hal-hal yang bisa membuat mereka senang. Mereka lebih menyukai hal-hal baru yang lebih menarik. Adapun beberapa kendala dalam mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan pada kalangan pelajar yaitu:
1. Pengawasan yang kurang dari pihak kepolisian
Pelajar sekarang tidak akan mematuhi peraturan jika tidak ada yang mengawasinya, meskipun peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah. Pelajar sekarang, tidak akan berubah kalau belum merasa jerah atas perbuatan yang melanggar peraturan. Kalaupun mereka melakukan pelanggaran mereka kira tidak akan ada yang melihat sikap mereka itu. Dan juga mereka menganggap apa yang mereka lakukan tidak akan diberikan sanksi karena tidak ada pengawasan dari pihak kepolisian. Pelajar sekarang dapat melakukan apapun sesuai keinginan mereka. Sehingga tertib lalu lintas kalau tidak mereka inginkan maka tidak akan mereka lakukan.
2. Kebijakan pemerintah yang belum tegas
Pemerintah memang telah membuat peraturan tentang tertib lalu lintas. Tetapi tindak lanjut dari pemerintah sangatlah kurang. Meskipun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 293 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tetapi tidak ada tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Sehingga pelajar tidak takut jika mereka melanggar peraturan yang dibuat pemerintah. Bahkan dari mereka meremehkan fungsi lampu utama. Contohnya saja pada keadaan tertentu seperti waktu terjadi kabut seharusnya kita menyalakan lampu utama. Tetapi mereka tidak menghiraukan itu, mereka anggap itu tidak penting untuk keselamatan mereka.
3. Minimalnya pengetahuan kalangan pelajar terhadap budaya tertib lalu lintas
Kurangnya sosialisi baik dari pemerintah ataupun dari pihak kepolisian tentang pentingnya tertib lalu lintas di jalan pada kalangan remaja. Hampir tidak pernah ada sosialisasi mengenai apa yang dimaksud dengan lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya yang berhubungan dengan lalu lintas. Adapun sosialisasi hanya terbatas dari beberapa perwakilan setiap sekolah yang mengikuti sosialisasi tersebut. Meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan perwakilan tiap sekolah itu dapat meneruskan informasi yang mereka dapat dari diselenggarakannya kegiatan tersebut kepada teman-teman yang lain. Tetapi itu semua belumlah efektif.
Kalaupun ada sosialisasi untuk seluruh siswa dalam suatu sekolah, itupun dapat terlaksana dalam upacara saja. Sehingga informasi yang disampaikan itu belum bisa dicerna secara keseluruhan oleh peserta upacara. Karena dengan kondisi pelajar berdiri, meskipun yang disampaikan oleh perwakilan dari pihak kepolisian mengenai pentingnya budaya tertib lalu lintas itu tidak akan didengarkan oleh peserta upacara. Yang ada dipikiran mereka adalah kapan pelakdalsanaan upacara akan segera selesai.
Dan sosialisasi yang kurang menarik merupakan salah satu kendala untuk mewujudkan budaya tertib lalu lintas. Kalangan pelajar lebih suka ketika sosialisasi itu tidaklah terlalu serius dan tidak terlalu penuh canda. Sehingga perlu sosialisasi tentang budaya tertib lalu lintas dibawakan dengan cara yang semenarik mungkin.
4. Budaya pelajar dalam berangkat sekolah
Kenapa hal ini dapat dijadikan kendala dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Hal ini disebabkan karena mayoritas dari pelajar membudayakan berangkat sekolah yang mepet dengan waktu masuk sekolah mereka. Dengan dibayangi sanksi yang akan mereka terima di sekolah, para pelajar menjadi kurang memperhatikan rambu-rambu di jalan. Sehingga keselamatan pelajar itu sendiri dan pengguna jalan lain terancam.
5. Masih labilnya ego pelajar
Mengapa hal ini dapat menjadi kendala dalam mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan. Karena dengan adanya ego pelajar yang masih labil sangat mengancam keselamatan mereka. Ketika kondisi pemakai jalan yaitu kalangan pelajar sekaligus kondisi batin mereka yang tidak stabil maka mereka tidak akan menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Bahkan mereka sering melamun ketika berkendara, tidak melihat warna lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, dan masih banyak lagi. Mereka bersikap seperti itu karena mereka ingin meluapkan semua egonya ketika di jalan tanpa mempertimbangkan keselamatan mereka. Sehingga kendala inilah yang sering terjadi pada kalangan remaja. Mereka belum merasa percaya diri terhadap dirinya sendiri. Ego yang labil ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan pemakai jalan yang lain.
2. Pentingnya Budaya Tertib Lalu Lintas di Jalan
Budaya tertib lalu lintas sangatlah bermanfaat bagi kita. Rambu-rambu lalu lintas dibuat karena untuk memberitahukan sesuatu hal baik itu bersifat peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Sehingga rambu-rambu tersebut untuk ditaati sekaligus dapat memberikan informasi tentang kondisi jalan yang ada saat itu. Beberapa manfaat akan kita dapatkan ketika kita memiliki budaya tertib lalu lintas, antara lain :
  • Sampai tujuan dengan selamat
Jika semua orang terutama kalangan pelajar memiliki budaya tertib lalu lintas maka keselamatanpun terjamin. Karena pelajar satu dengan yang lain saling memahami dan mengerti posisi mereka sama-sama pemakai jalan. Budaya tertib lalu lintas antara lain menjadi pengguna jalan yang baik, menaati rambu-rambu lalu lintas, serta peraturan yang mengenai lalu lintas. Sehingga mereka sampai tujuan dengan selamat.
  • Mengurangi tingkat kecelakaan pada kalangan pelajar
Menurut data catatan PT Jasa Raharja Cabang Jatim terungkap 70 persen dari total 4.286 korban kecelakaan sepanjang Januari hingga Maret 2014 adalah usia produktif. Kebanyakan dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan pegawai swasta. Sehingga dengan adanya kesadaran dalam memiliki budaya tertib lalu lintas maka dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada kalangan pelajar.
  • Mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas
Dengan adanya budaya lalu lintas di jalan pada kalangan pelajar, maka tingkat pelanggaran lalu lintaspun akan berkurang. Sehingga kedamaian pemakai jalan akan lebih meningkat. Contohnya memakai mesin knalpot yang berstandart nasional makan pemakai jalan yang lain tidak akan terganggu dengan suara knalpot yang tidak berstandart nasional.
3. Penyelesaian untuk Menumbuhkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Jalan
Mengapa menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di jalan pada kalangan pelajar harus dimulai dari sekarang. Hal ini dikarenakan sikap pelajar untuk membudayakan tertib lalu lintas di jalan semakin menurun. Kebanyakan mereka tidak mempedulikan rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan. Pelajar tidak pernah merasa jerah dengan apa yang mereka lalukan, meskipun hal itu telah melanggar lalu lintas.
Hasil studi terungkap bahwa 42% dari 1260 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi, sisanya sebanyak 58% disebabkan oleh kondisi kendaraan, jalan, dan alam. Melihat itu semua diperlukan kegiatan pengendalian lalu lintas secara menyeluruh dan terpadu, tidak cukup hanya penegakan hukum semata, namun perlu melakukan upaya yang ditunjang oleh seluruh komponen bangsa, adanya peran aktif dari masyarakat dalam mewujudkan rasa kesadaran dan disiplin dalam melakukan aktivitas di jalan.
Terutama di kalangan pelajar menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di jalan sangatlah sulit. Meskipun ada penyampaian tentang hal tersebut oleh pihak kepolisian, mereka tidak mau mendengarkannnya. Dikarenakan dalam penyampian tersebut kurang adanya komunikasi antara narasumber dan pelajar. Beberapa dari mereka kurang tertarik dengan materi yang disampaikan. Padahal materi tentang budaya tertib lalu lintas sangatlah bermanfaat bagi mereka.
Penyelesaian dari masalah ini bisa dengan cara mendatangkan motivator sekaligus korban kecelakaan yang masih hidup/ narapidana karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Guru terbaik adalah pengalaman, pengalaman itu datang dari diri sendiri atau orang lain. Jadi pengalaman dari orang lain sangatlah penting untuk bisa diceritakan kepada pelajar. Dengan demikian mereka bisa berkaca dari pengalaman orang tersebut. Dan mampu merubah sikap mereka yang menganggap remeh budaya tertib lalu lintas di jalan.
Kegiatan ini memang dipandang biasa, apabila diteliti secara detail lagi sebenarnya kegiatan seperti ini memiliki manfaat yang sangat besar bagi pelajar. Karena penyampaian ini secara langsung dari korban dan pelaku yang melanggar lalu lintas. Yang sering dilakukan yaitu penyampaian materi oleh pihak kepolisian dan itupun sangat monoton.
Motivator kali ini berperan mengajak pelajar untuk mengenali diri mereka sendiri. Motivator menjelaskan kewajiban dari seorang pelajar, membuka hati mereka bahwa pelajar yaitu generasi bangsa. Generasi yang akan meneruskan perjuangan para pahlawan dan yang akanmewujudkan cita-cita bangsa. Generasi bangsa yang menjadi korban kecelakaan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Lalu dengan fakta yang seperti ini siapa yang akan meneruskan perjuangan para pahlawan?
Setelah para pelajar mulai memahami siapa diri mereka dan apa yang seharusnya mereka lakukan sebagai pelajar. Kita datangkan korban kecelakaan yang masih hidup, korban kecelakaan itu diakibatkan karena telah melanggar peraturan lalu lintas. Korban kecelakaan itu dimisalkan orang A. Sedangkan kita datangkan juga narapidana karena telah melanggar peraturan lalu lintas. Narapidana tersebut kita misalkan orang B. Orang A membagikan pengalamannya waktu ia mengalami kecelakaan, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Dan penyebabnya yaitu karena oarang A tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini membuktikan budaya tertib lalu lintas sangatlah penting bagi keselamatan pelajar.
Sedangkan untuk orang B menjelaskan bahwa orang tersebut masuk penjara karena telah melanggar lalu lintas. Ini membuktikan bahwa pihak kepolisian juga bertindak tegas terhadap pelaku yang melanggar lalu lintas. Sehingga dengan cara seperti mampu menumbuhkan kembali budaya tertib lalu lintas di jalan.
Setelah itu pihak kepolisian mengklarifikasi alasan pihak kepolisian menindak pelaku pelenggaran-pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya kombinasi penyampaian dari motivator, korban dan pelaku yang melanggar lalu lintas serta pihak kepolisian sehingga mampu membuat pelajar mengubah sikap mereka dalam budaya tertib lalu lintas. Dengan kegiatan yang menarik seperti ini, pelajar mau mendengarkan sekaligus merenungkan perilaku mereka selama ini.


BAB IV
KESIMPULAN

– Kesimpulan
Kendala dalam menumbuhkan tertib lalu lintas di jalan pada kalangan pelajar antara lain pengawasan yang kurang dari pihak kepolisian, kebijakan pemerintah yang belum tegas, minimalnya pengetahuan kalangan pelajar terhadap budaya tertib lalu lintas, budaya pelajar dalam berangkat sekolah, dan masih labilnya ego pelajar. Padahal memiliki budaya tertib lalu lintas sangatlah bermanfaat bagi pelaja antara lain sampai tujuan dengan selamat, mengurangi tingkat kecelakaan pada kalangan pelajar, dan mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas. Oleh karena penyelesaian dari masalah itu adalah dengan mendatangkan motivator, koran dan pelaku yang melanggar lalu lintas, serta pihak kepolisian. Karena dengan adanya korban kecelakaan yang masih hidup dan narapidana akibat melanggar lalu lintas yang menyampaikan mampu mengubah sikap pelajar terutama dalam menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di jalan.
– Saran
Pihak kepolisian lebih tegas dalam menindak pelaku yang melanggar peraturan lalu lintas tanpa memandang siapa pelaku tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
file:///D:/PELAJAR%20PELOPOR%202014/MAKALAH/Arpandi.com%20%20PENGERTIAN%20LALU%20LINTAS.htm
file:///D:/PELAJAR%20PELOPOR%202014/MAKALAH/Pelajar%20dan%20Mahasiswa%20Korban%20Kecelakaan%20Terbanyak%20di%20Jalan%20Raya%20-%20Surya.htm
file:///D:/PELAJAR%20PELOPOR%202014/MAKALAH/Sri%20Umbang%20Sulastri%20%20Pengertian%20lalu%20lintas.htm
file:///D:/RAMBU%20LALU%20LINTAS/arti-dan-lambang-rambu-lalu-lintas.html
file:///D:/RAMBU%20LALU%20LINTAS/undang-undang.htm

Fajar Arnie, Somardi dan Chairul Muriman. 2013. Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas Pada Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA.

http://fitri15100.web.unej.ac.id/2015/08/18/makalah-tertib-lalu-lintas/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar